Sejumlah Tempat Hiburan
Malam di Jakarta Tak Punya Izin Usaha
Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta kembali menggelar sidak ke
sejumlah tempat hiburan malam dari Senin malam hingga Selasa dini hari.
Sejumlah tempat hiburan malam diketahui tak memiliki kelengkapan surat izin
usaha.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa
(26/12/2017), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta melakukan sidak di
lima wilayah Jakarta untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan memonitor
kelengkapan perizinan tempat hiburan malam yang kerap disalahgunakan.
Salah satu tempat hiburan malam yang disidak adalah tempat
hiburan di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Petugas juga mendatangi hiburan
karaoke di kawasan Mangga Dua dan hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari hasil sidak, sejumlah tempat hiburan malam ditemukan tak
memiliki kelengkapan perizinan atau surat izin yang sudah habis masa berlaku.
Narasumber
: http://news.liputan6.com/read/3206691/sejumlah-tempat-hiburan-malam-di-jakarta-tak-punya-izin-usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar