Jumat, 29 Desember 2017

Tak Juga Urus Izin, Pemilik Rumah Indekosan Berkedok Toserba Dipastikan Dapat SP-1

Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, memastikan pengiriman surat peringatan pertama (SP1) kepada pemilik dan pengelola rumah indekosan berkedok toko serba ada (toserba) di Jalan Tole Iskandar, Depok, pekan depan.

Alasannya menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP, Ahmad Oting, setelah diberikan batas waktu selama seminggu, pihak pengelola rumah indekoasan itu tidak memiliki itikad baik untuk mengurus perizinannya ke Pemkot Depok.

Toserba yang dimaksud ialah Toserba Bin Ziaan yang terletak di Jalan Tole Iskandar, RT 4/RW 6, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pekan depan.

"Kita akan layangkan surat peringatan pertama ke mereka. Sebab sudah seminggu lebih, kami beri waktu, mereka belum ngurus perizinan juga. Saya gak tahu kenapa," kata Ahmad Oting kepada Warta Kota.

Surat peringatan itu, katanya, tengah disiapkan. Ahmad
Oting berharap dengan dilayangkannya SP-1 atau teguran pertama ini, pengelola dan pemilik rumah indekosan, segera mengurus perizinannya, jika mereka tidak ingin rumah indekosan20 kamar yang ada di sana disegel.

"Sudah seminggu lebih kami beri waktu, mereka belum ngurus perizinan juga" katanya.
Ia mengatakan, Kamis (23/11/2107) lalu, atau sehari setelah pihaknya melakukan sidak, pengelola rumah indekosanmendatangi DPMPTSP Depok dan berjanji mengurus perizinan.

Saat itu DPMPTSP memberikan waktu seminggu bagi pengelola untuk pengajuan perizinnya. Jika tidak, DPMPTSP akan menutup operasional rumah indekosan itu.

"Kita lihat sampai seminggu. Ada itikad baik atau tidak dari mereka untuk mengurus perizinan. Kalo tidak, saya akan buatkan SP-1 untuk menutup sementara kos-kosannya," kata Oting waktu itu.

Ahmad Oting menambahkan, pihaknya akan melakukan lagi kordinasi internal untuk memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola agar bersedia mengurus perizinan.

"Kalau tidak mau urus izin juga, maka bisa disegel. Penyegelan akan menjadi kewenangan Satpol PP Depok," kata Oting.

Diketahuinya keberadaan rumah indekos ilegal berkedok Toserba yang sudah beroperasi selama tiga bulan ini berawal dari laporan warga yang merasa terganggu kenyamanannya.

Warga melaporkan, hingga di atas pukul 22.00 sering terdengar suara bising dari lantai dua dan tiga bangunan yang mengganggu kenyamanan warga meskipun toserbanya sudah tutup.

Setelah menerima laporan warga DPMPTSP Depok pada Rabu (22/11/2017) lalu melakukan sidak. Temuan hasil sidak menunjukkan adanya 20 kamar indkosan di sana. Saat itu pemilik dan pengelola Toserba mengklaim sudah memiliki izin usaha rumah indkosan selain izin toserba.

Mereka lalu berjanji akan menunjukkan bukti izin itu dan mendatangi Kantor DPMPTSP Kota Depok, Kamis (23/11/2017) atau keesokan harinya.

Namun saat mendatangi DPMPTSP, pengelola tidak dapat menunjukkan bukti surat izin dan berjanji mengurus atau mengajukan perizinan dalam waktu seminggu.

Namun setelah lewat waktu seminggu, pemilik dan pengelola rumah indekosan tidak juga mengurus perizinannya dan dianggap tidak memiliki itikad baik.


Narasumber : http://wartakota.tribunnews.com/2017/12/01/tak-juga-urus-izin-pemilik-rumahindekosan-berkedok-toserba-dipastikan-dapat-sp-1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...