Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, memastikan
pengiriman surat peringatan pertama (SP1) kepada pemilik dan pengelola
rumah indekosan berkedok toko serba ada (toserba) di Jalan Tole
Iskandar, Depok, pekan depan.
Alasannya menurut Kepala Bidang Pengawasan
dan Pengaduan DPMPTSP, Ahmad Oting, setelah diberikan batas waktu selama
seminggu, pihak pengelola rumah indekoasan itu tidak memiliki itikad baik untuk
mengurus perizinannya ke Pemkot Depok.
Toserba yang dimaksud ialah Toserba Bin
Ziaan yang terletak di Jalan Tole Iskandar, RT 4/RW 6, Kelurahan Depok,
Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,
pekan depan.
"Kita akan layangkan surat
peringatan pertama ke mereka. Sebab sudah seminggu lebih, kami beri waktu,
mereka belum ngurus perizinan juga. Saya gak tahu kenapa," kata Ahmad
Oting kepada Warta Kota.
Surat peringatan itu, katanya, tengah
disiapkan. Ahmad
Oting berharap dengan dilayangkannya SP-1 atau teguran pertama ini, pengelola dan pemilik rumah indekosan, segera mengurus perizinannya, jika mereka tidak ingin rumah indekosan20 kamar yang ada di sana disegel.
Oting berharap dengan dilayangkannya SP-1 atau teguran pertama ini, pengelola dan pemilik rumah indekosan, segera mengurus perizinannya, jika mereka tidak ingin rumah indekosan20 kamar yang ada di sana disegel.
"Sudah seminggu lebih kami beri
waktu, mereka belum ngurus perizinan juga" katanya.
Ia mengatakan, Kamis (23/11/2107)
lalu, atau sehari setelah pihaknya melakukan sidak, pengelola rumah indekosanmendatangi
DPMPTSP Depok dan berjanji mengurus perizinan.
Saat itu DPMPTSP memberikan waktu
seminggu bagi pengelola untuk pengajuan perizinnya. Jika tidak, DPMPTSP akan
menutup operasional rumah indekosan itu.
"Kita lihat sampai seminggu. Ada
itikad baik atau tidak dari mereka untuk mengurus perizinan. Kalo tidak, saya
akan buatkan SP-1 untuk
menutup sementara kos-kosannya," kata Oting waktu itu.
Ahmad Oting menambahkan, pihaknya akan
melakukan lagi kordinasi internal untuk memberikan peringatan keras kepada
pihak pengelola agar bersedia mengurus perizinan.
"Kalau tidak mau urus izin juga,
maka bisa disegel. Penyegelan akan menjadi kewenangan Satpol PP Depok,"
kata Oting.
Diketahuinya keberadaan rumah indekos
ilegal berkedok Toserba yang sudah beroperasi selama tiga bulan ini
berawal dari laporan warga yang merasa terganggu kenyamanannya.
Warga melaporkan, hingga di atas pukul
22.00 sering terdengar suara bising dari lantai dua dan tiga bangunan yang
mengganggu kenyamanan warga meskipun toserbanya sudah tutup.
Setelah menerima laporan warga DPMPTSP
Depok pada Rabu (22/11/2017) lalu melakukan sidak. Temuan hasil sidak
menunjukkan adanya 20 kamar indkosan di sana. Saat itu pemilik dan pengelola Toserba mengklaim
sudah memiliki izin usaha
rumah indkosan selain izin toserba.
Mereka lalu berjanji akan menunjukkan
bukti izin itu
dan mendatangi Kantor DPMPTSP Kota Depok,
Kamis (23/11/2017) atau keesokan harinya.
Namun saat mendatangi DPMPTSP,
pengelola tidak dapat menunjukkan bukti surat izin dan berjanji
mengurus atau mengajukan perizinan dalam waktu seminggu.
Namun setelah lewat waktu seminggu,
pemilik dan pengelola rumah indekosan tidak
juga mengurus perizinannya dan dianggap tidak memiliki itikad baik.
Narasumber : http://wartakota.tribunnews.com/2017/12/01/tak-juga-urus-izin-pemilik-rumahindekosan-berkedok-toserba-dipastikan-dapat-sp-1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar